PT Equityworld Futures, Jakarta - Sebanyak 204 orang yang dipimpin pengikut Padepokan Dimas Kanjeng, staf Obey bertahan di perempat tenda belum. Mereka menolak Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dipulangkan: Mereka menolak untuk No. 5, 2008, yang tidak dianggap cukup, karena pada nomor 23 sesuai dengan, tidak pada tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24-2014 (Perda) yang ditulis pada perubahan populasi dalam administrasi hukum, peraturan daerah alasan. Peraturan manajemen pada pelaksanaan ketentuan tentang tugas-tugas warga negara mengatur yang pindah sementara. Aturan ini ditolak pengikut masjid Dimas Kanjeng selama sosialisasi repatriasi Hermitage, Selasa (25/10/2016). Terlepas dari kenyataan bahwa ratusan pendukung aturan ini, tetapi menegaskan bahwa para pengikutnya tetap pedepokan. Mereka mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk hidup di mana saja, sebagaimana diatur oleh UU No. 24 dari 2014. "Hukum ini Nomor 24 Tahun 2014, yang dijelaskan dalam keabsahan KTP elektronik warga negara Indonesia untuk hidup. Kita sudah memiliki semua ID card. Selain itu, dll, elektronik yang diterapkan secara nasional, sehingga mungkin di Indonesia digunakan di mana-mana, "kata salah satu pengikut Hermitage, Musleh. "... Saya sendiri telah secara lisan siswa melaporkan teman Padepokan yang tinggal di sini telah menerima tinggal sementara Jadi, tidak ada yang harus memberitahu kami, apalagi keluar lagi, karena siswa tersebut di Hermitage (trailer) adalah" Musleh mengatakan: Sementara itu Kepala Gading, Slamet Hariyanto mengatakan pengikut Dimas Kanjeng yang terluka dalam pertapaan dan peraturan. Pasal 21 dan 22 Peraturan tersebut, orang-orang yang untuk sertifikat sementara langkah harus dilaporkan (SKP) bergerak asal di daerah kepala dan menerapkan. Jelaskan "Jika masalah ini tidak undang-undang dianggap lemah adalah mereka yang percaya bahwa hal itu benar. Kami hanya membawa tugas dan menilai hanya di bawah bentuk sosialisasi repatriasi sebelum saja, peraturan ini tidak layak apa yang dihabiskan" , Slamet mengatakan, Slamet mengatakan bahwa pilihan mencoba untuk paksa memulangkan penerus Dimas Kanjeng dibahas, katanya pertama "Kaji pemerintah lokal pertama." baca juga Bank Dunia puji Program Tax Amnesty Indonesia | Equityworld Futures news by PT Equityworld Futures
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITEPT Equityworld FuturesProfil Perusahaan Legalitas Keunggulan Produk Hubungi Kami AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories
|
News & Publication Event