Equityworld Futures - Menemukan rumah oleh pengembang adalah cara yang paling umum untuk melakukan masyarakat perkotaan. Namun perlu hati - hati untuk menghindari ditipu. Berikut adalah 10 tips membeli rumah di pengembang yang perlu dipahami.
Equityworld Futures | Berikut Tips Membeli Rumah Lewat Developer # 1 Polar Reputasi Pengembang reputasi pengembang sangat penting. Karena rumah tidak begitu saat Anda sudah harus membayar penuh (meskipun dengan kredit), jadi apakah atau tidak tergantung pada pengembang. Dan juga, pemeliharaan sertifikat tergantung pada pengembang. Pengembang yang tidak profesional huruf penyebab penanganan dan sertifikat akan terhambat. Salah satu cara reputasi mengukur dipandang kelengkapan izin pengembang, antara lain: Izin Peruntukan Tanah: Izin Lokasi, aspek vandalisme Playground tanah, Site Plan disahkan, SIPPT (Penggunaan Tanah Izin Penunjukan), jumlah sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Penggunaan Izin Mendirikan Bangunan (IPB). Infrastruktur sudah tersedia kondisi tanah matang sertifikat tanah minimal HGB Induk SHGB atau atas nama pengembang IMB Induk # 2 Sertifikat Masih Nama Developer Ketika pembelian awal rumah, sertifikat masih atas nama pengembang. Ada sejumlah proses harus dilalui sampai sertifikat menjadi atas nama pembeli. Selama sertifikat masih atas nama pengembang, implikasinya adalah: Mengambil - lebih kredit ke bank lain sulit. Umumnya, bank tidak akan mau menerima take - lebih ketika status sertifikat belum SHM atas nama pemilik. Penjualan rumah adalah sulit karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM. Sementara itu, SHM penting bagi pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan. baca Tips Membeli Rumah Di Perumahan | PT Equityworld Futures Oleh karena itu, penting untuk memastikan untuk pengembang, ketika sertifikat berubah atas nama Anda. Dalam perjanjian pembelian biasanya sudah termasuk sertifikat sasaran selesai. Masalahnya, apakah target terpenuhi atau tidak. # 3 Jangan Bayar DP untuk Pengembang Sebelum Mortgage Disetujui Pembaca blog ini pernah bertanya "Saya diminta untuk membayar uang muka (DP) oleh pengembang, sedangkan hipotek masih dalam proses. Apakah saya harus membayar untuk DP?". Hal yang perlu diingat adalah tidak ada jaminan bahwa bank harus menyetujui pengajuan KPR meskipun pengembang telah bekerja sama dengan bank. Karena bank tidak hanya melihat para pengembang, tetapi juga untuk mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi hipotek. Oleh karena itu, uang muka harus dilakukan setelah persetujuan pinjaman. Jika tidak ada keputusan, tidak harus dibayar karena jika nanti ternyata DP KPR tidak disetujui, Anda harus meminta re-DP dan biasanya tidak mudah (selalu ada sepotong). # 4 Anda Tidak Bisa Take Over Sertifikat Tidak Terbalik Mortgage Jika Nama Status sertifikat masih atas nama pengembang dan nama pembeli belum balik pinjaman pembiayaan kembali alasan untuk bank lain sulit. Bank yang akan mengambil alih pinjaman (mengambil alih) akan meminta sertifikat atas nama pihak mengajukan kredit. Karena bank ingin secara hukum bisa mengikat rumah di hipotek sebagai jaminan. Beberapa bank masih bersedia menerima take-over kredit jika pengembang sudah kerjasama dengan bank. Namun, proses ini belum ditentukan lagi di masing-masing bank -masing. Oleh karena itu, jika Anda berpikir do membiayai kembali pinjaman, misalnya, karena alasan angsuran memberatkan dan suku bunga tinggi, Anda harus memverifikasi bahwa rumah statusnya sertifikat. Sudah atas nama Anda atau tidak. # 5 Ada risiko Depan Tidak Waktu Jadi Tepat Apa resiko dari membeli rumah di pengembang? Rumah ini belum selesai meskipun pembayaran dilunasi. Ini adalah risiko terbesar, meskipun cukup langka. Untuk menghindari hal ini, tidak ada acara lain, dengan memilih seorang pengembang terkemuka. Rumah begitu terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini adalah risiko yang paling umum. Pastikan bahwa ada klausul dalam perjanjian yang mengatur denda terlambat jika pengembang menyerahkan rumah. Rumah sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi standar atau buruk. Pengembang biasanya memberikan periode retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama periode retensi ini jika tidak ada kerusakan pada bangunan dan kondisi rumah masih tanggung jawab pengembang. Pastikan semuanya ditulis dalam perjanjian. edit by PT Equity World Futures
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITEPT Equityworld FuturesProfil Perusahaan Legalitas Keunggulan Produk Hubungi Kami AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories
|
News & Publication Event